Coba Kabur, Lawan Polisi Saat Diminta Ambil Hasil Kejahatan, Bandit Jalanan Tersungkur Dihadiahi Timah Panas

- 17 Agustus 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi Crime Scene. Seorang bandit jalanan di Kabupaten Serang dihadiahi timah panas oleh polisi karena mencoba kabur dan melawan polisi saat diminta mengambil barang hasil kejahatannya.
Ilustrasi Crime Scene. Seorang bandit jalanan di Kabupaten Serang dihadiahi timah panas oleh polisi karena mencoba kabur dan melawan polisi saat diminta mengambil barang hasil kejahatannya. /

KABAR BANTEN – Seorang bandit jalanan spesialis jambret, Romli alias Doyok (50) tersungkur dihadiahi timah panas oleh polisi, Senin, 16 Agustus 2021 malam.

Bandit jalanan tersebut mencoba kabur dan melakukan perlawanan serta tidak menghiraukan peringatan polisi saat diminta mengambil barang hasil kejahatan di rumahnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, bandit jalanan tersebut diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di pinggir jalan di Kampung Cereme, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Berdalih Tingkatkan Stamina, Konsumsi Sabu, Pria Berusia 53 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pejambretan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Saripudin (40) rekan Doyok yang ditangkap  sebelumnya.

“Tersangka Doyok bersama Saripudin tercatat 5 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Serang dengan sasaran wanita pengendara motor,” kata Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan, Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Dicokok Polisi, tak Ingin Sendiri Mendekam di Penjara, Tersangka Pengedar Sabu di Serang Ungkap Pelaku Lain

Kapolres Serang menjelaskan, aksi terakhir residivis kasus curanmor ini dilakukan di jalan Raya Serang - Jakarta Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Korbannya adalah Hatijah (41), warga Kecamatan Labuan, Lampung. Korban yang mengendarai motor Honda Beat dipepet Doyok dan Saripudin yang mengendarai motor Honda Sonic. Kedua pelaku berhasil mengambil paksa tas berisi handphone, uang, kartu ATM serta surat kendaraan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Nekad Jual Tramadol, Dicokok Petugas Satresnarkoba Polres Serang, Warga Cikeusal Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, berbekal keterangan korban yang melapor di Mapolsek Cikande, Tim Resmob Polres Serang langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kata dia, pada Jumat 9 Juli 2021, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto berhasil meringkus tersangka Saripudin.

Baca Juga: Lakukan ‘Undercover Buyer’, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka Saripudin kerap melakukan aksi kejahatan bersama tersangka Romli alias Doyok,” ujar Kasatreskrim.

Kemudian, berbekal dari pengakuan Saripudin, Tim Resmob Polres Serang mulai melakukan pengejaran terhadap tersangka Doyok dan berhasil meringkusnya saat tersangka sedang berbelanja di warung.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah