Dimana dirinya telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan SPTP parkir di Pasar Baru Cilegon, Lingkungan Keranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
"Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini, tersangka telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp530.000.000," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Melakukan Korupsi, Pejabat Pemkot Cilegon Dibidik Kejari
Ely mengatakan, Uteng Dedi Apendi menerima uang suap dari pihak swasta terkait urusan perparkiran, pihak swasta sendiri saat ini berstatus saksi.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Ely, Uteng Dedi Apendi dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kota Cilegon.
"Tersangka terjerat Pasal 12 huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," tuturnya.
"Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," sambung Ely.***