Di satuan pendidikan, kata Ismatullah, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
“Artinya begini, ada sebuah proses yang harus kami lakukan untuk melaksanakan kegiatan PTM. Kalau kami hitung, targetnya awal September sudah bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan sesuai surat edaran,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Dan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Hari Pertama Kepala Dishub Cilegon Non Aktif, Dua Pelayanan Ini Berhenti Beroperasi
“Mungkin setengah dari jumlah murid per kelas, untuk rombongan belajar,mungkin tidak masalah. Disesuaikan dengan sarana dan prasarana saja yang ada di sekolah,” ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.
Baca Juga: Pendapatan Niaga Drop, Perumda Air Minum Cilegon Alihkan Target
Dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan 5 (lima) peserta didik per kelas.