Lakukan Perbuatan Bejat kepada Anak Tirinya, Seorang Ayah di Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 17:40 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi menunjukan barang bukti perbuatan bejat seorang orang ayah terhadap anak tirinya, Senin, 23 Agustus 2021.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi menunjukan barang bukti perbuatan bejat seorang orang ayah terhadap anak tirinya, Senin, 23 Agustus 2021. /Kabar Banten/Endang Mulyana

KABAR BANTEN - Seorang ayah, T (37), warga Kabupaten Pandeglang, sungguh bejat karena tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya, Mawar (9 tahun).

Saat ini, terduga pelaku yang melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya diamankan pihak Polres Pandeglang.

T beserta barang bukti diamankan Polres Pandeglang atas adanya laporan dari Bunga (39), istrinya yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kepada anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah S.H., S.I.K., M.H, menyayangkan kejadian tersebut, dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Pandeglang.

"Kejadian seperti ini sangat disayangkan terjadi, anak berusia 9 tahun harusnya mendapatkan perlindungan malahan menjadi korban," katanya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, S.I.K, dan Kasi Humas Polres Pandeglang AKP Humaedi, pada saat Press Confrence di Mapolres Pandeglang, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Kapolres Pandeglang berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

"Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban," katanya.

Adapun modus pelaku, diungkapkan Kapolres Pandeglang, yaitu dengan menyuruh Mawar, anak tirinya untuk untuk menginjak-injak punggung pelaku.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah