1549852

Lakukan Perbuatan Bejat kepada Anak Tirinya, Seorang Ayah di Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 17:40 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi menunjukan barang bukti perbuatan bejat seorang orang ayah terhadap anak tirinya, Senin, 23 Agustus 2021.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi menunjukan barang bukti perbuatan bejat seorang orang ayah terhadap anak tirinya, Senin, 23 Agustus 2021. /Kabar Banten/Endang Mulyana

KABAR BANTEN - Seorang ayah, T (37), warga Kabupaten Pandeglang, sungguh bejat karena tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya, Mawar (9 tahun).

Saat ini, terduga pelaku yang melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya diamankan pihak Polres Pandeglang.

T beserta barang bukti diamankan Polres Pandeglang atas adanya laporan dari Bunga (39), istrinya yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kepada anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah S.H., S.I.K., M.H, menyayangkan kejadian tersebut, dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Pandeglang.

"Kejadian seperti ini sangat disayangkan terjadi, anak berusia 9 tahun harusnya mendapatkan perlindungan malahan menjadi korban," katanya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, S.I.K, dan Kasi Humas Polres Pandeglang AKP Humaedi, pada saat Press Confrence di Mapolres Pandeglang, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Kapolres Pandeglang berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

"Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban," katanya.

Adapun modus pelaku, diungkapkan Kapolres Pandeglang, yaitu dengan menyuruh Mawar, anak tirinya untuk untuk menginjak-injak punggung pelaku.

"Setelah itu pelaku melakukan perbuatan bejat pada korban," katanya.

Kapolres Pandeglang menuturkan, kalau menurut keterangan korban dan saksi tindakan pelaku itu sudah sering dilakukan.

"Kesal atas perbuatan pelaku, Ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan T ke pihak Kepolisian," katanya.

Baca Juga: Tengkorak Manusia Ditemukan Pinggir Sungai, Polres Pandeglang Terjunkan Tim Inafis

Adanya laporan tersebut, diungkapkan Kapolres Pandeglang, Anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Pelaku, T disangkakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah