Sekda Banten Mundur atau Dievaluasi?, Setelah 2 Tahun Pilih Kembali ke Kemendagri, Ini Isi Surat Al Muktabar

- 24 Agustus 2021, 16:46 WIB
Sekda Banten Al Muktabar mundur dari jabatannya.
Sekda Banten Al Muktabar mundur dari jabatannya. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN- Sekda Banten Al Muktabar mundur dari jabatannya, setelah 2,3 tahun menduduki kursi tertinggi birokrat Pemprov Banten di era kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

Sejak dilantik pada 27 Mei 2019, Sekda Banten Al Muktabar mundur dari jabatannya per 24 Agustus 2021 atau setelah 2 tahun lebih menjabat.

Setelah Sekda Banten Al Muktabar mundur, Gubernur Banten Wahidin Halim langsung menunjuk pelaksana tuga (plt) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan.

Baca Juga: Bantah Perselisihan dengan Gubernur, Ini Alasan Sekda Banten Mengundurkan Diri

Namun benarkah Sekda Banten Al Muktabar mundur, atau dievaluasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014.

Dalam peraturan tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, tercantum dalam poin 2 huruf C tentang Monitoring dan Evaluasi.

Disebutkan, status kepegawaian bagi kandidat yang terpilih berasal dari instansi luar ditetapkan dengan status dipekerjakan sesuai peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan evaluasi kinerja.

Untuk diketahui, Al Muktabar merupakan Sekda Banten terpilih yang berasal dari luar yang mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut. Status kepegawaiannya, ternyata masih tercatat sebagai pegawai Widyaiswara Kementerian Delam Negeri (Kemendagri).

Hal itu terkonfirmasi dari keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, kepada kabarbanten.pikrian-rakyat.com.“Beliau kan di widyaiswara, bisa jadi (pindah ke kemendagri) ke widyaiswara lagi,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x