Mencari Sekda Banten Pengganti Al Muktabar, Lelang Jabatan dan Opsi 'Mepet' di Ujung Kekuasaan WH

- 24 Agustus 2021, 20:38 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim mencari Sekda Banten pengganti Al Muktabar, di saat masa jabatannya yang akan berakhir tahun depan.
Gubernur Banten Wahidin Halim mencari Sekda Banten pengganti Al Muktabar, di saat masa jabatannya yang akan berakhir tahun depan. /Tangkapan layar Instagram @wh_wahidinhalim

KABAR BANTEN - Setelah Al Muktabar mundur dari jabatannya, kini berkembang skenario siapa Sekda Banten pilihan terakhir Gubernur Banten Wahidin Halim jelang tahun terakhir masa jabatannya.

Al Muktabar dipilih dan dilantik Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai Sekda Banten, yang diambil dari dua nama lainnya hasil Seleksi Terbuka atau open bidding dyakni Prof. Lili Romli seorang peneliti LIPI, dan Septo Kalnadi Sekretaris KPU Banten yang kini menjabat Asda I Pemprov Banten.

Namun, dua nama lainnya dari hasil open bidding 2,5 tahun lalu tersebut berpotensi tak bisa dipilih WH untuk dijadikan pengganti Al Muktabar, karena sudah lebih dari dua tahun menjabat.

Baca Juga: Sekda Banten Mundur atau Dievaluasi?, Setelah 2 Tahun Pilih Kembali ke Kemendagri, Ini Isi Surat Al Muktabar

Berbeda pada pemerintahan periode sebelumnya, di masa kepemimpinan Rano Karno. Saat itu, Rano menunjuk dan mengangkat langsung Ranta Soeharta, salah satu dari tiga besar hasil lelang jabatan, untuk menggantikan Kurdi Matin yang hanya menjabat Sekda Banten sekitar 9 bulan atau kurang dari satu tahun.

Untuk diketahui, Kurdi Matin yang dilantik menjadi Sekda Banten pada tanggal 9 Januari 2015, dan menerima petikan Keppres terkait pemberhentiannya pada 2 September 2015. Kurdi Matin resmi diberhentikan dari jabatan Sekda Banten terhitung sejak Ranta Soeharta dilantik, 3 September 2015.

Oleh karena itu, opsi seleksi terbuka atau open bidding Sekda Banten menjadi pilihan terakhir sekaligus satu-satunya Wahidin Halim, karena Al Muktabar sudah menjabat lebih dari dua tahun.

Hal itu tersirat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditegaskan bahwa peiabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x