“Jadi tidak di bawah Banten Global Development. Karena ini tanggung, sekarang pemegang saham pengendalinya siapa. Kalau sesuai aturan perundang-undangan pemegang saham pengendalinya BGD bukan Gubernur Banten,” ujarnya.
“Padahal kalau BUMD maka Gubernur Banten atas nama pemerintah Banten adalah pemegang saham pengendali Bank Banten. Jadi tidak two step, tapi one step langsung mengendalikan,” tuturnya.
Kemudian, Ruki juga menyinggung soal pemerintah kabupaten kota di Provinsi Banten tidak satupun yang memiliki saham di Bank Banten.
“Hanya pemerintah provinsi yang kemarin telah menyertakan modalnya lagi sebanyak Rp 1,7 ke bank Banten,” ujarnya.
“Saya menyarankan agar secara simbolik Pemprov Banten menghibahkan kepemilikan saham ini kepada Pemda kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten,” ujarnya.
Dengan begitu ada rasa memiliki dari setiap daerah se-Banten.
“Kemudian, perputaran uang yang hampir Rp 19 sampai Rp 28 triliun akan berada di sekitar Bank Banten saja, tidak keluar dan perputaran uang ini akan berbuat Bank Banten menjadi lebih sehat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kembali Kelola RKUD Pemprov Banten, Bank Banten Optimis Mampu Hasilkan Pendapatan Asli Daerah
Khusus kepada direksi dan komisaris, Ruki meminta agar menjadikan Bank Banten sebagai sarana untuk beramal, beribadah serta mengabdi kepada pemprov dan masyarakat Banten.
"Kalau hanya sekadar untuk mencari kerja dan mencari nafkah lebih baik cari perusahaan lain yang akan memberikan salary yang bagus,” ucapnya.