Tingkatkan Performa Perseroan, Bank Banten Jalin Kerja Sama dengan Kejati

- 26 Agustus 2021, 18:41 WIB
Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani menunjukkan dokumen kerja sama antara Bank Banten dan Kejati Banten, Kamis, 26 Agustus 2021.
Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani menunjukkan dokumen kerja sama antara Bank Banten dan Kejati Banten, Kamis, 26 Agustus 2021. /Dokumen Bank Banten

 

KABAR BANTEN - PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. atau Bank Banten menjalin kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani dan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin beserta jajaran terkait, di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis, 26 Agustus 2021.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara) dalam rangka penegakan hukum dapat melakukan pemberian Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum yang meliputi LA (Legal Assistance) dan LO (Legal Opinion).

Kemudian, Tindakan Hukum Lainnya kepada Instansi Pemerintah dan Negara, BUMN/BUMD berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Kapan Bank Banten Memisahkan Diri dari BGD? Ini Jawaban Pemprov Banten

Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Agus Syabarrudin, menuturkan bahwa  sinergi antara Kejaksaan dengan Bank Banten ini diharapkan dapat membantu meningkatkan performa perseroan.

“Kami berharap kedepan kerjasama yang sudah ada dapat lebih ditingkatkan serta mendapatkan pelayanan yang bantuan hukum dari Kejaksaan terkait dengan berbagai upaya hukum yang akan kita mintakan opininya kepada pihak Kejaksaan, sehingga membantu berjalannya bisnis Bank Banten,” ujar Agus Syabarrudin dalam keterangan pers Bank Banten.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Ingatkan Pemegang Saham Bank Banten: Pikiran Nepotisme Harus Dibuang!

 

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut, kata dia, meliputi pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Kemudian, secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Bank Banten, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh Bank Banten, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Baca Juga: Kembali Kelola RKUD Pemprov Banten, Bank Banten Optimis Mampu Hasilkan Pendapatan Asli Daerah

 

Agus Syabarrudin menyampaikan bahwa Bank Banten terus berupaya menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Berbagai langkah strategis untuk melakukan transformasi digital dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

”Harapannya, Bank Banten bisa meraih cita-cita untuk kian meraih kepercayaan masyarakat,“ ujar Agus Syabarrudin.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x