Mengungkap Sekda Banten Berikutnya, Inilah Dua Jagoan Pilihan WH, Pejabat Internal atau dari Pusat Lagi?

- 26 Agustus 2021, 21:54 WIB
Ilustrasi Gubernur Banten Wahidin Halim. Setelah Al Muktabar mundur, pengisian jabatan Sekda Banten dilakukan lewat lelang jabatan dengan dua pilihan jagoan yang bisa dipilih WH.
Ilustrasi Gubernur Banten Wahidin Halim. Setelah Al Muktabar mundur, pengisian jabatan Sekda Banten dilakukan lewat lelang jabatan dengan dua pilihan jagoan yang bisa dipilih WH. /Tangkapan layar Instagram @wh_wahidinhalim

KABAR BANTEN - Setelah Al Muktabar mundur, pengisian jabatan Sekda Banten dipastikan dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan atau seleksi terbuka (open bidding).

Dengan tenggat waktu hanya sekitar tiga bulan ke depan, maka siapa Sekda Banten berikutnya bisa diketahui paling lambat November 2021.

Untuk melakukan lelang jabatan, Pemprov Banten hanya memiliki waktu sekitar 3 bulan. Sebab, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sudah tidak bisa lagi melakukan penggantian atau pengisian pejabat per November 2021 atau sekitar enam bulan sebelum masa jabatannya yang akan berakhir pada Mei 2022.

Baca Juga: Sekda Banten dari Masa ke Masa, Ini Pejabat Terlama dan Tersingkat

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada pasal 71 ayat 2.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi ayat 2 pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam lelang jabatan sebagai opsi ‘mepet’ dan satu-satunya untuk mencari pengganti Al Muktabar, Wahidin Halim sebenarnya tak memiliki banyak menu selain hanya dua pilihan ‘jagoan’ yang bisa dijadikan Sekda Banten berikutnya.

Dua pilihan itu adalah pejabat internal atau dari luar seperti halnya Al Muktabar yang berasal dari kementerian. Sebab, hanya dari internal dan pejabat setingkat kementerian atau lembaga pusat bisa memenuhi persyaratan lelang jabatan atau seleksi terbuka Jabatan Pratama Tingkat (JPT) Madya.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan AParatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x