Calon Kades Dilarang Kampanye Selama Masa Tunggu Pencoblosan Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2021

- 27 Agustus 2021, 11:21 WIB
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri saat memberikan penjelasan terkait Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri saat memberikan penjelasan terkait Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebutkan calon kades sudah tak boleh melakukan kampanye selama masa penundaan Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021.

Hal itu dikarenakan saat ini Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021 hanya tinggal tahap pencoblosan.

Terkait Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021, Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri mengatakan, kades sudah tidak boleh melakukan kampanye.

Baca Juga: Demi Hal Ini, Karang Taruna Kabupaten Serang Sasar UMKM

"Sekarang tinggal pemilihan termasuk kampanye sudah secara virtual," ucapnya.

Heni Mengungkapkan, sebelumnya Sekda Kabupaten Tubagus Entus Mahmud Sahiri akan menyampaikan permohonan ke Kemendagri.

Permohonan tersebut dilakukan agar Pilkades serentak Kabupaten Serang bisa dilakukan lebih awal dari kebijakan sebelumnya yang harus ditunda sampai 9 Oktober.

Baca Juga: Pemprov Banten Cari Pengganti Al Muktabar, Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Sekda Banten?

"Makanya tunggu informasi dari Kemendagri dulu. Kemarin Pak Kadis ngebel ke saya agar dibuatkan suratnya," ujarnya kepada Kabar Banten Jumat 27 Agustus 2021.

Heni mengatakan, untuk sementara ia belum bisa memastikan apakah pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang bisa lebih awal atau tidak.

"Kita tunggu informasi pengajuan surat dulu," ucapnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: 5 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Seberapa Tempramental Dirimu

Disinggung soal ada tidaknya sosialisasi dari Panitia Pilkades kepada masyarakat untuk memanfaatkan masa tunggu agar partisipasi tetap terjaga, ia mengatakan sosialisasi tidak bisa dilakukan.

Sebab meskipun saat ini Kabupaten Serang ada di level 2 penerapan PPKM, namun kabupaten kota yang masuk level 2 tetap dilarang melakukan kegiatan berpotensi kerumunan.

Selain itu sosialisasi juga sebelumnya sudah dilakukan sesuai tahapan dan sudah selesai.

Baca Juga: Rahasia Weton Jumat Kliwon, Watak, Karier, Cinta, dan Rezeki Menurut Primbon Jawa

Sedangkan tahapan saat ini hanya tinggal menunggu hari H pencoblosan saja.

Untuk saat ini ia pun mengaku belum mendapat laporan ada calon kades yang mencuri curi kesempatan untuk kampanye selama masa tunggu ini.

"Saya belum dapat laporan, harusnya udah selesai kampanye," katanya.

Baca Juga: Jangan Asal, Kenali Dulu Bentuk Mata Kamu Sebelum Makeup

Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye atau APK Pilkades, Heni mengatakan, sesuai surat terakhir dari sekda APK yang dibuat oleh calon sudah ditertibkan.

Sedangkan yang dibuat oleh panitia desa masih diperbolehkan dipasang.

"Kalau panitia semua calon ada, kalau calon masing-masing dia buatnya. Nah itu maksudnya itu tetap (dipasang) untuk sebagai sosialisasi ke masyarakat," ujarnya

"Kalau APK buatan mereka (calon) ditertibkan," sambung Heni. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x