Pemprov Banten Cari Pengganti Al Muktabar, Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Sekda Banten?

- 27 Agustus 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan Sekda Banten.
Ilustrasi gaji dan tunjangan Sekda Banten. /Pixabay  /

KABAR BANTEN - Sekda Banten Al Muktabar mundur dari jabatannya. Sebagai abdi negara sekaligus pemimpin birokrasi tertinggi, Sekda menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.

Selain gaji pokok, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai jabatan dan masa kerja. Begitupun Sekda Banten Al Muktabar yang beberapa hari lalu memutuskan mundur.

Pemprov Banten dikenal sebagai salah satu daerah yang tunjangan kinerjanya cukup tinggi dibanding daerah lain. Lalu, berapa gaji dan tunjangan Sekda Banten?

Baca Juga: Mengungkap Sekda Banten Berikutnya, Inilah Dua Jagoan Pilihan WH, Pejabat Internal atau dari Pusat Lagi?

Berdasarkan data yang diperoleh Kabar Banten, besaran gaji ASN sama di seluruh Indonesia.

Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedepalan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji pegawai negeri sipil.

Jabatan Sekda di tingkat provinsi yaitu setara eselon I, paling rendah golongan IV/c dan paling tinggi IV/e.

Berdasarkan lampiran PP No. 15 tahun 2019, gaji golongan IV/c hingga IV/e berkisar Rp3 juta hingga Rp5,9 juta, bergantung pada masa kerja.

Sementara, untuk tunjangan kinerja pegawai mengacu pada regulasi yang diatur pemerintah daerah.

Di Pemprov Banten, tunjangan kinerja pegawai diatur dalam Pergub Banten Nomor 63 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Banten Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah