Tiga Jenis Narkotika Disita Polisi, 8 Orang Tersangka Diamankan, Begini Modus Operandinya

- 31 Agustus 2021, 17:39 WIB
 Ilustrasi narkotika. Polres Serang Kota amankan tiga jenis narkotika dari 8 orang tersangka.
Ilustrasi narkotika. Polres Serang Kota amankan tiga jenis narkotika dari 8 orang tersangka. /Pixabay.com/Qimono

"Alhamdulillah masyarakat Serang Kota ini masih peduli dengan narkoba. Mereka mengadukan kami dan mengetahui peredaran narkoba," katanya.

Dia juga menuturkan, ada dua tim khusus pada Satresnarkoba untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait narkoba.

Peredaran narkoba di Serang Kota cukup luas, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Tapi kami belum bisa sebutkan lapas mana, karena masih dalam pendalaman. Mereka dengan cara menempelkan di suatu tempat, dan diambil," ujarnya.

Sementara untuk tersangka perempuan, Agus menjelaskan, mendapat barang tersebut dari seorang pengedar dengan status dalam pencarian operasi (DPO).

"Jadi perempuan ini sebagai perantara, dia mendapat keuntungan menggunakan (narkoba) dan penjualan sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," tuturnya.

Tersangka perempuan tersebut, kata dia, sudah menjalani pekerjaan sebagai perantara penjualan sabu sekitar dua bulan.

Dengan alasan klasik yang biasa digunakan, yakni karena keterbatasan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup.

"Alasan klasik untuk kebutuhan hidup. Tapi itu bukan alasan. Sementara dia menjual di wilayah Kota Serang," ujarnya.

Bagi tersangka yang mengaku mengkonsumsi sendiri, pihak Satresnarkoba sedang melakukan pendalaman penyidikan. "Dan kami ajukan assesment untuk diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah