"Untuk barang bukti, ada yang berukuran 1,21 gram, 1,52 gram, ada sinte, dan ada juga sinte liquid, serta sabu dengan berat 5,29 gram," ujarnya.
Masing-masing pelaku atau tersangka memiliki peran yang berbeda, termasuk yang mengkonsumsi sendiri.
"Peran mereka ada yang sebagai penjual, kemudian ada juga yang dikonsumsi sendiri. Dengan tersangka delapan orang," ucapnya.
Penggunaan sinte liquid, kata dia, biasa dicampurkan dengan vape atau rokok elektrik oleh penggunanya.
"Ada yang dicampurkan di tembakau kimia. Tapi kebanyakan mereka (tersangka) menggunakannya di vape yang simpel," tuturnya.
Sebelumnya, pada saat penangkapan para tersangka, pihak Satuan Reskrim Narkoba melakukan uji sampel sementara saat penangkapan dan hasilnya positif.
"Kami sudah lakukan uji sementara di BNN, kemudian mereka mendapatkan secara online, dan kami sudah kantongi akun tersebut," ujarnya.
Bahkan, saat ini diketahui akun tersebut sudah ditutup dan pihak Polres Serang Kota akan menelusuri pemilik akun hingga ke jaringan atas.
"Sekarang sedang pengejaran, walau pun akun sudah ditutup, kami akan mengejar hingga ke atas. Akun instagram yang menjual tersebut," ucap Agus.
Mulanya, dia menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka narkoba tersebut, pihak Polres Serang Kota mendapat informasi dari masyarakat.