Tiga Jenis Narkotika Disita Polisi, 8 Orang Tersangka Diamankan, Begini Modus Operandinya

- 31 Agustus 2021, 17:39 WIB
 Ilustrasi narkotika. Polres Serang Kota amankan tiga jenis narkotika dari 8 orang tersangka.
Ilustrasi narkotika. Polres Serang Kota amankan tiga jenis narkotika dari 8 orang tersangka. /Pixabay.com/Qimono

KABAR BANTEN -Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menyita tiga jenis narkotika.

Tiga jenis narkotika tersebut didapat dari delapan tersangka selama bulan Agustus 2021.

Ketiga jenis narkotika itu terdiri atas 7,03 gram sabu seharga Rp7.100.000, tembakau gorila atau sinte 3,66 gram seharga Rp1.000.000, dan sinte liquid 15,57 gram seharga Rp300.000. 

Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkotika, Pengedar Sabu Lebak dan Pandeglang Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, sejak Agustus ada tujuh laporan polisi dengan tersangka berinisial MM, SM, JY, AM, DH, AY, US, dan FK. 

"Untuk barang bukti total keseluruhan sabu sekitar 7,03 gram dengan nilai rupiah sekitar Rp7.000.000 lebih. Sinte 3,66 gram, dan sinte liquid sebesar 15,57 gram," katanya saat konferensi pers di Polres Serang Kota, Selasa 31 Agustus 2021.

Tempat kejadian perkara (TKP) ada di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Kota Serang.

Seperti di Kampung Bugis, Karangantu Kecamatan Kasemen, Kecamatan Walantaka, lingkungan Sempu, dan Cimuncang.

TKP lainnya, ada di Kabupaten Serang, diantaranya Kampung Gorda, Kecamatan Kibin, Kampung Kelapa Lima, dan Kampung Buruan.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x