Komarudin juga menepis isu yang menyebut jika pengunduran diri Al Muktabar karena adanya perselisihan dengan Gubernur Banten.
Akan tetapi, mundurnya Al Muktabar lantaran yang bersangkutan memilih untuk berkarier di Kemendagri.
"Enggak ada, perselisihan itu. Karena dia mengajukan surat, artinya bukan perselisihan. Itu pilihan pribadi beliau dalam memilih karirnya," ujarnya.
Soal status kepegawaian Al Muktabar saat ini, Komarudin menegaskan secara de jure Pemprov Banten akan menunggu surat keputusan (SK) dari Presiden.
"Secara de jure nunggu SK presiden. Beliau dulu sebagai widyaiswara, ya mungkin ke widyaiswara lagi," ucapnya.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Desak Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada, Ini yang Jadi Pertimbangannya
Seperti diketahui, Al Muktabar mundur dari jabatannya sebagai Sekda Banten dengan alasan akan bertugas kembali di Kemendagri. Surat pengunduran diri disampaikan kepada Gubernur Banten pada 22 Agustus 2021 lalu.
Al Muktabar sebelumnya merupakan produk open bidding yang dilakukan Pemprov Banten dan dilantik pada 27 Mei 2019.***