KABAR BANTEN – Perselisihan atau sengketa hasil Pilkada selama ini diselesaikan di Mahkamah Konsitusi (MK). Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 157 tentang Pilkada.smestinya pemerintah membentuk peradilan khusus Pilkada.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan semestinya pemerintah sudah harus membentuk peradilan khusus Pilkada dalam menangani sengketa hasil Pilkada.
Menurut Guspardi badan peradilan khusus Pilkada ini nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada.
Seperti perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, dan perkara tindak pidana pilkada,
Ia mengatakan jika nantinya badan peradilan khusus tersebut dibentuk maka MK tak lagi menangani sengketa pilkada.
Dengan demikian, kata dia, MK bisa lebih fokus menangani hal-hal yang diluar masalah sengketa pilkada. Sebaiknya badan peradilan khusus ini berada dibawah MA tetapi dengan unit tersendiri.
Baca Juga: Pilkada 2024, PBB Usulkan 3 Nama untuk Calon Wakil Bupati Serang
Ia menuturkan peradilan khusus pilkada menjadi salah satu kamar di pengadilan negeri, sama seperti pengadilan korupsi (Tipikor) yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.