KABAR BANTEN - Berkedok kios Jamu, marak pedagang menjual beragam jenis minuman keras atau miras di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Hal itu terungkap saat Polres Serang Kota dan Polsek Serang menggelar Operasi Ciptakan Kondisi atau Operasi Cipkon pada Jumat malam, 3 September 2021.
Dari Operasi Cipkon yang digelar Polres Serang Kota dan Polsek Serang ini, berhasil menyita ratusan miras dengan berbagai merek.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ternyata Bawa Misi Rahasia di Turki, Terungkap Saat Berbincang dengan Sandiaga Uno
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, SH., MH., mengatakan, Operasi Cipkon ini menyasar ke beberapa tempat berkedok kios jamu yang menjual minuman keras di atas peraturan daerah Kota Serang.
"Kita razia toko jamu yang menjual miras di atas nol persen," ujar Kompol Bambang.
Lebih lanjut, Kompol Bambang menjelaskan, dalam Operasi Cipkon yang digelar, pihak yang melakukan razia tersebut dengan cara humanis.
Selain itu, Kompol Bambang juga menghimbau kepada para pemilik kios Jamu untuk tidak lagi menjual miras.
Baca Juga: Asik Berenang Bareng Anak-anak, Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti Dibuat Geram