"Dari hasil razia ini, total miras yang disita sebanyak 106 botol miras dengan berbagai merk," ungkap Kompol Bambang.
"Razia ini akan terus dilakukan hingga para kios jamu tidak menjual miras lagi," ujar Kompol Bambang.
Sementara, Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota Aipda Taufik Purnama menjelaskan, untuk tindakan selanjutnya terhadap kasus penjualan miras tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga: Tes Psikologi: 8 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Sifat Diri Kamu yang Tidak Disukai Orang Lain
"Untuk tindak pidana ringan ini, berupa apa sanksinya, kita masih berkoodinasi dengan pihak kejaksaan," ujar Aipda Taufik.
Jadi, tindakan yang kami lakukan sejauh ini hanya berupa penyitaan miras dan juga memberikan imbauan serta pengawasan untuk tidak lagi menjulan miras di wilayah Polres Serang Kota, khususnya Polsek Serang," ungkapnya.***