Tinjau Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SMA SMK Kota Serang, Wahidin Halim Minta Protokol Kesehehatan Dipatuhi

- 6 September 2021, 11:01 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim saat meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di SMK Negeri 1 Kota Serang, Senin 6 September 2021.
Gubernur Banten Wahidin Halim saat meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di SMK Negeri 1 Kota Serang, Senin 6 September 2021. /Denis Asria/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di jenjang Sekolah Menengah Atas atau SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK dan Sekolah Khusus atau SKh di Banten di mulai pada Senin 6 September 2021.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ditinjau langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di SMA Negeri 1 Kota Serang dan SMK Negeri 1 Kota Serang.

Dalam tinjauan pembelajaran tatap muka terbatas Wahidin Halim melihat kondisi sekolah yang sudah mematuhi  protokol kesehatan.

Baca Juga: Open Bidding Jabatan Eselon II Kabupaten Serang Diikuti 42 Pendaftar, Berikut Formasi Lengkapnya

"Pelaksanaan tatap muka terbatas di sekolah berjalan lancar, sekolah juga sudah mematuhi protokol kesehatan," kata Wahidin saat meninjau pelaksanaan tatap muka terbatas di SMK Negeri 1 Kota Serang.

Wahidin menerangkan, peserta didik yang mengikuti pelaksanaan pembelajaran tatap muka menggunakan masker, menjaga jarak serta sebelum masuk ke lingkungan sekolah melakukan cuci tangan terlebih dahulu.

"Saya berharap kegiatan tatap muka terlus berlangsung seterusnya, sekolah juga sudah mematuhi protokol kesehatan yang ketat sehingga diharapkan tidak menimbulkkan risiko," ujarnya.

Baca Juga: Ivan Gunawan Buat Pengakuan, Bikin Gaun Lesty Kejora Hanya Tiga Hari

Ia menuturkan, walaupun pelaksanana tatap muka di sekolah sudah dibuka namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan, pembukaan sekolah, tempat wisata ataupun pusat perbelanjaan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketaat bukan berarti bebas.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x