Nekad Jual Ganja, Karyawan Swasta di Kabupaten Serang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 6 September 2021, 18:07 WIB
Seorang karyawan swasta di Kabupaten Serang yang kedapatan menjual ganja di introgasi petugas Polres Serang.
Seorang karyawan swasta di Kabupaten Serang yang kedapatan menjual ganja di introgasi petugas Polres Serang. /Dokumen Polres Serang

KABAR BANTEN - Seorang karyawan swasta di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, berinisial RYS (27), nekad nyambi jualan ganja.

Akibat perbuatannya karyawan swasta tersebut terpaksa harus mendekam di dalam tahanan Polres Serang.

Karyawan swasta di Kabupaten Serang tersebut, disergap Tim Satresnarkoba di depan rumahnya dengan dengan barang bukti 13 paket ganja siap edar serta satu kantong plastik juga berisi ganja kering dengan berat sekitar 1 ons.

Baca Juga: Tolak Tuduhan Polisi, Pengedar Sabu tak Berkutik Usai Petugas Temukan Barang Bukti 7 Paket Sabu

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan tersangka pengedar ganja ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

Berbekal dari informasi tersebut tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana diterjunkan untuk menindak lanjuti laporan.

"Tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya sekitar pukul 22:00. Barang bukti belasan paket ganja dengan berat sekitar 1 ons ditemukan dalam tas yang dibawa tersangka," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Dari Warung Berkedok Kios Jamu, Polres Serang Kota Sita Ratusan Miras Saat Operasi Cipkon

AKBP Yudha Satria kembali menyatakan tekadnya untuk memberantas atau mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah kerjanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x