Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, pihaknya membuka posko selama 24 jam untuk keluarga korban.
"Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran," ujarnya.
Posko didirikan untuk membuat laporan soal korban kebakaran.
Pihaknya membuka informasi seluas-luasnya bagi keluarga yang ingin menghubungi.
Baca Juga: Peristiwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Kapolda: Diduga Korsleting Listrik
Kemenkumham juga langsung menyediakan call center untuk keluarga korban yang ingin menanyakan seputar informasi kebakaran.
Pihak keluarga dapat mengubungi ke nomor 0813-8355-7758.
"Keluarga mohon diminta untuk persyaratan yang akan bisa mendukung identifikasi," ujar Rika.***