KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta para orangtua untuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya sesuai dengan usia wajib belajar, yakni sembilan tahun.
Hal itu dilakukan, karena setiap anak memiliki hak-hak dalam pemenuhan, pendidikan, kasih sayang, dan rasa perlindungan.
Wali Kota Serang Syafrudin mengingatkan para orangtua agar memberikan hak-hak anak sesuai dengan kebutuhannya.
"Sehingga anak terlindungi dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Kemudian pendidikan, kesehatan maupun hak-hak lainnya akan kami (Pemkot) penuhi, InsyaAllah," katanya.
Baca Juga: Dilindungi Undang-Undang, Camat Cikulur Pastikan Hak Anak Disabilitas Terpenuhi
Menurut dia, hak yang menjadi prioritas anak adalah pendidikan dan kesehatan.
Maka, tidak ada alasan bagi orangtua untuk tidak menyekolahkan anaknya, karena itu merupakan hak anak dan kewajiban para orangtua.
"Pertama itu adalah pendidikan, semua anak harus sekolah. Tidak ada alasan tidak mampu, kalau tidak mampu bilang ke pemerintah (Kota Serang), baik swasta maupun negeri," ujarnya.
Pemkot Serang, kata Syafrudin, sampai saat ini terus berupaya untuk memberikan pemenuhan hak-hak anak yang ada di Kota Serang.