Kena Tilang tak Pasang Tanda Nomor Kendaraan, Pengendara Motor Dikenakan Pasal 280, Ini Pidana dan Dendanya

- 11 September 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi tilang bagi pengendara sepeda motor tak pasang Tanda Nomor Kendaraan dikenakan pasal dengan pidana atau denda.
Ilustrasi tilang bagi pengendara sepeda motor tak pasang Tanda Nomor Kendaraan dikenakan pasal dengan pidana atau denda. /Dok. Kabar Banten

- Spion

- Lampu utama

- Lampu rem

- Klakson

- Pengukur kecepatan

- dan knalpot 

Pasal 285 ayat 1:

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari polri.go.id, Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan.

Bukan hanya itu, Polisi juga harus menunjukan jati diri dengan jelas. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah