- Spion
- Lampu utama
- Lampu rem
- Klakson
- Pengukur kecepatan
- dan knalpot
Pasal 285 ayat 1:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari polri.go.id, Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan.
Bukan hanya itu, Polisi juga harus menunjukan jati diri dengan jelas.