Kena Tilang tak Pasang Tanda Nomor Kendaraan, Pengendara Motor Dikenakan Pasal 280, Ini Pidana dan Dendanya

- 11 September 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi tilang bagi pengendara sepeda motor tak pasang Tanda Nomor Kendaraan dikenakan pasal dengan pidana atau denda.
Ilustrasi tilang bagi pengendara sepeda motor tak pasang Tanda Nomor Kendaraan dikenakan pasal dengan pidana atau denda. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bagi setiap pengendara sepeda motor, sebaiknya cek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Anda, karena jika tidak terpasang bisa terkena tilang Polisi.

Bisa saja Tanda Nomor Kendaraan Bermotor lepas atau tidak terpasang, sehingga pengendara sepeda motor bisa dikategorikan sebagai pelanggar lalu lintas dan terkena tilang Polisi.

Jika ternyata itu terjadi, Polisi bisa dipastikan memberhentikan dan menjatuhkan tilang kepada pengendara sepeda motor yang tak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

Berdasarkan Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pasal dan denda tak pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pasal 280:

Pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Bukan hanya Tanda Nomor Kendaraan, para pengendara sepeda motor juga disebut sebagai pelanggar lalu lintas dan bisa terkena tilang jika tak memenuhi teknis ini.

Setiap pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis atau tak laik jalan jika tak memasang:

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x