Kena Tilang tak Pasang Tanda Nomor Kendaraan, Pengendara Motor Dikenakan Pasal 280, Ini Pidana dan Dendanya

- 11 September 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi tilang bagi pengendara sepeda motor tak pasang Tanda Nomor Kendaraan dikenakan pasal dengan pidana atau denda.
Ilustrasi tilang bagi pengendara sepeda motor tak pasang Tanda Nomor Kendaraan dikenakan pasal dengan pidana atau denda. /Dok. Kabar Banten

Selanjutnya, Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi.

Baca Juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Diberlakukan di Banten, Ini Titiknya

Mulai dari pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.**

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah