Takut Kehilangan Rp15 miliar, Pemkot Serang Kebut Perubahan Perda Retribusi

- 15 September 2021, 14:03 WIB
Wali Kota Serang, Syafrudin.
Wali Kota Serang, Syafrudin. /Kabar Banten/Frely Rahmawati

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan kebut perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebab, sejak 2 Agustus 2021 lalu, seluruh Pemerintah Daerah termasuk Kota Serang tidak lagi diperkenankan untuk memungut retribusi IMB kepada masyarakat.

Hal itu setelah dikeluarkannya aturan perubahan kebijakan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Wakil Wali Kota Serang Tegur Pelajar Berambut Gondrong Viral di Medsos, Netizen: Sampai Ngekek!

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang bersama DPRD Kota Serang sedang melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah.

"Yang kami usulkan itu tentang retribusi IMB, yang kaitannya dengan perubahan kedua dari perda nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi daerah. Kami percepat perdanya," katanya, Rabu 15 September 2021.

Dia menjelaskan, dari yang sebelumnya aturan tersebut pemungutan IMB, atas perubahan Perda tersebut berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kemudian, dalam aturan disampaikan per tanggal 2 Agustus kemarin, pemda tak lagi diperkenankan memungut retribusi IMB, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x