"Sebelum melalukan revisi terkait dengan Perda retribusi daerah. Jadi bukan tidak ada pungutan, nilai retribusinya juga ada, tapi belum bisa dibebankan dulu di masyarakat," katanya.
Sambil menunggu Perda Retribusi Daerah direvisi, dikatakan dia, Pemkot Serang akan melakukan Diskresi dan menerbitkan regulasi.
"Tentunya atas rekomendasi dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan regulasi tersebut kami akan melakukan diskresi," ujarnya.
Dia mengaku bila capaian target retribusi tahun ini masih rendah, yakni sebesar Rp1,9 miliar, dari target sekitar Rp15 miliar.
"Artinya capaian target kami baru 11 atau 13 persen dari Rp15 miliar kalau tidak salah. Untuk mengejar itu, tentu kami harus menerbitkan regulasi sambil percepatan perda," ucapnya.
Meski demikian, secara angka realistis, Hari optimis target tersebut dapat tercapai. Asalkan, Pemkot Serang harus bisa mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lain untuk menutup kekurangan tersebut.
"Kan banyak juga strateginya. Ada pengurangan belanja, karena kan sebentar lagi juga perubahan (APBD), tinggal nanti bisa kami kurangi belanja sesuai dengan defisitnya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, bisa juga dengan cara kombinasi belanja dan menambah pendapatan.
Hal itu bisa dilakukan ketika pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021.