Satlantas Polres Pandeglang Kenalkan Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri, Perpanjang SIM bisa Online

- 17 September 2021, 18:51 WIB
Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri sebagai layanan perpanjang SIM secara online.
Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri sebagai layanan perpanjang SIM secara online. /Dokumen Polres Pandeglang

KABAR BANTEN - Satlantas Polres Pandeglang mulai mengkampanyekan aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri (SIM Online) yang bisa di download melalui Google Play dan App Store.

Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri ini untuk memberikan pelayanan cepat dan mempermudah masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM Online.

Dengan pelayanan cepat (SIM Online) tentu akan meningkatkan indeks kepuasan pelayanan masyarakar.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM A dan SIM C akan Berakhir, Segera Perpanjang!, Berikut Jadwal SIM Keliling di Banten 2021

Kepala Satuan Lalulintas atau Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati mengatakan, saat ini masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan untuk perpanjang SIM secara online, dengan menggunakan smartphone melalui aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri.

Dengan kehadiran aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri, kata dia, diharapkan masyarakat dengan sangat mudah mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM.

Proses pelayanan SIM secara praktis , karena tanpa harus datang ke Satpas Polres Pandeglang sudah bisa mendapatkan perpanjangan SIM.

"Saat ini, untuk perpanjang SIM bisa secara online. Dengan cara mendonwload aplikasi Sinar Digital Korlantas melalui Google Play," kata Kasatlantas Polres Pandeglang.

"Setelah terinstal, masukan nomor hanphone dan masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS masukan pin dan konfirmasi ulang pin. Maka akan muncul tampilan beranda Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri," sambung AKP Jeany Viadiniati.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x