Misteri Pengunduran Diri Sekda Banten, SK Pemberhentiannya tak Kunjung Turun, Al Muktabar Mundur atau...

- 22 September 2021, 13:38 WIB
Sekda Banten Al Muktabar yang mundur sebulan lalu, sampai saat ini SK pemberhentiannya tak kunjung keluar hingga memunculkan ebrbagai sepekulasi.
Sekda Banten Al Muktabar yang mundur sebulan lalu, sampai saat ini SK pemberhentiannya tak kunjung keluar hingga memunculkan ebrbagai sepekulasi. /Tangkap layar instagram/@biroadpimsetdabanten/

Komarudin mengatakan, atas dasar itu Al Muktabar mundur sebagai Sekda Banten yang sudah dijabatanya sekitar 2,3 bulan atau sejak 2019.

Bahkan, Komarudin menegaskan tidak ada perselisihan seperti yang ramai beredar. Mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten, kata dia, merupakan pilihan pribadi.

“Enggak ada. Itukan mengajukan surat, artinya bukan perselisahan. Itu pilihan pribadi beliau dalam memilih karirnya,” ujar Komarudin.

Setelah sebulan pengunduran diri Al Muktabar, nyatanya SK pemberhentiannya tak juga turun. Hal ini memunculkan misteri tentang isi surat Al Muktabar yang disampaikan keadpa Gubernur Banten Wahidin Halim.

Bukan tanpa sebab, jabatan pimpinan tinggi bisa diberhentikan jika itu mengundurkan diri jabatan seperti diatur dalam paragrap 7 Pasal 144 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Secara rinci, disebutkan bahwa pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi apabila:

a. mengundurkan diri dari Jabatan

b. diberhentikan sebagai PNS

c. diberhentikan sementara sebagai PNS

d. menjalani cuti di luar tanggungan Negara

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x