Lakukan Perlawanan, Pasang Jurus Langkah Seribu, 2 Pencuri di Kabupaten Serang Keok Dibedil Polisi

- 25 September 2021, 17:21 WIB
Polres Serang menggelar ekspose penangkapan 2 pencuri rumah di Kabupaten Serang, Sabtu 25 September 2021.
Polres Serang menggelar ekspose penangkapan 2 pencuri rumah di Kabupaten Serang, Sabtu 25 September 2021. /Dokumen Polres Serang

KABAR BANTEN - Sebanyak dua (2) tersangka pencuri rumah warga di Kabupaten Serang, Dul (31) dan Jak (27), keok dibedil personel Tim Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Serang.

Kedua tersangka pencuri tersebut nekat melawan petugas dan memasang jurus langkah seribu alias kabur saat diminta petugas menunjukkan tempat dimana menyimpan atau menjual barang-barang hasil curiannya.

Dua sekawan warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tersebut, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kragilan dan Petir, Kabupaten Serang, Selasa 21 September 2021 malam.

"Kedua terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak menggubris tembakan peringatan dari personil Unit Jatanras," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma saat menggelar ekspose, Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Di Kecamatan Carenang, Polres Serang Kembali Gelar Vaksinasi Massal

AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan dua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan warga ke Polres Serang pada Minggu 12 September 2021.

Korban melaporkan bahwa Jumat 10 September 2021 dini hari, rumahnya di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang disatroni maling.

"Korban melapor rumahnya disatroni maling. Sejumlah barang berharga dibawa pelaku, salah satunya handphone (HP)," kata AKBP Yudha Satria.

Dari keterangan korban itulah, Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma mengerahkan personil Unit Jatanras untuk melacak keberadaan HP.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x