Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi, Banten Diusulkan Bebas Rabies 2030

- 28 September 2021, 14:53 WIB
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin saat meninjau pelaksanaan vaksinasi rabies.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin saat meninjau pelaksanaan vaksinasi rabies. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

Sementara untuk hewan peliharaan anjing, pemilik bisa mendatangi langsung pusat kesehatan hewan (Puskeswan). "Jadi untuk vaksinasi rabies itu minimal satu tahun sekali, dan itu wajib pemilik hewan peliharaan harus memvaksin," tuturnya.

Baca Juga: Angka Rabies Tinggi, Balai Karantina Perketat Izin Hewan dari Luar Negeri

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan hewan (Kesian) Kesehatan Masyarakat Peteriner (Kesmapet) Distan Provinsi Banten Ari Mardiyana menjelaskan, ada beberapa jenis rabies, yakni rabies ganas, dingin, dan tenang.

"Ciri-ciri rabies ganas adalah menggigit, dan ciri rabies tenang itu si hewan hanya diam dan mulutnya berbusa. Jangka waktu seminggu akan mengalami kematian," ujar dia.

Untuk mengatasinya, baik hewan maupun manusia yang terkena rabies harus segera mendapatkan penanganan, dengan penyuntikkan vaksin dan isolasi.

"Setelah digigit harus disuntikkan vaksin anti rabies. Karena rata-rata hampir seratus persen tujuh hari pasien akan meninggal, bila tidak ditangani dengan segera," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, di Kota Serang kasus rabies jarang ditemukan, namun pemerintah tetap harus melakukan antisipasi untuk penyelamatan nyawa, baik manusia maupun hewan.

"Karena rabies itu tidak bisa dipandang sebelah mata. Tetap harus diwaspadai bersama," ucapnya.

Dengan adanya kegiatan tersebut, dikatakan dia, masyarakat bisa memahami dan tahu bila rabies merupakan salah satu penyakit yang cukup serius.

Baca Juga: 13 Hewan Peliharaan Pembawa Rezeki dan Hoki Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah