Ditarget 2024, KPK Minta Pemkot Serang Selesaikan Sertifikat Aset

- 30 September 2021, 16:17 WIB
aset daerah ilustrasi
aset daerah ilustrasi /

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Wilayah Banten meminta Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk segera menyelesaikan terkait sertifikat aset hingga 2024 mendatang.

Termasuk juga melakukan pendataan dan menuntaskan pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemkot Serang.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan ada delapan intervensi KPK.

Salah satunya managemen aset dan beberapa hal yang harus dilakukan, seperti penyelesaian sertifikat, penertiban, dan pemulihan.

"Jadi aset-aset pemerintah daerah (Pemda) yang belum bersertifikat harus segera disertifikatkan. Paling tidak hingga 2024 mendatang harus sudah 100 persen bersertifikat semua aset (milik Pemkot Serang)," katanya, usai rapat koordinasi penertiban aset Kota Serang di Puspemkot Serang, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: TTKKDH Bantu Pemkot Serang Amankan Aset

Kemudian, kata dia, aset-aset milik Pemkot Serang harus segera dilakukan pendataan dan dipilah, mana saja milik Pemkot Serang dan milik Pemkab Serang.

"Memang sudah kami rapatkan, dan nanti akan ada rapat lanjutan lagi untuk akhir dari penyerahan aset, termasuk aset-aset yang bermasalah yang sampai saat ini masih belum tuntas," ujarnya.

Menurut dia, baik Pemkab Serang maupun Pemkot Serang, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengenai penertiban dan pemulihan aset.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x