Penerima Program RUTLH Terlilit Utang, Wakil Ketua DPRD Banten Turun Tangan

- 3 Oktober 2021, 23:26 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo turun tangan membantu warga penerima RUTLH di Tangsel yang terlilit utang.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo turun tangan membantu warga penerima RUTLH di Tangsel yang terlilit utang. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Penerima manfaat program Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) pasangan Yanto (65) dan Saoni (63) harus berutang untuk membayar berbagai kebutuhan tempat tinggalnya di Pondok Cabe Ilir, RT 03 RW 09, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Rumah mereka pun dibongkar dan dibedah supaya menjadi tempat layak huni. Selama proses pembangunan program RUTLH, Yanto dan keluarganya harus sewa kontrakan sementara.

Awalmya Yanti tak tahu jika beberapa kebutuhan saat program RUTLH dikerjakan. seperti sewa kontrakan, biaya bongkar rumah, hingga biaya pembuatan sumur air bersih ditanggung sendiri.

Baca Juga: Profil Mia Amalia, Penyumbang Emas di PON XX Papua, Senang Silat Sejak Kecil Hingga Keluarga Siapkan Syukuran

Mengetahui kejadian tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo bergerak cepat. Anggota legislatif DPRD Banten Daerah Pemilihan Kota Tangerang selatan itu langsung sambangi kediaman kakek Yanto untuk memberikan bantuan sejumlah uang.

Bantuan tersebut untuk menutup utang yang timbul untuk sewa rumah karena  Yanto harus pindah dari rumah yang sedang dibangun Ahad 3 Oktober 2021.

“Ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Tangsel yang terdampak pandemi Covid-19. Kakek Yanto hampir 2 (dua) tahun belakang ini terpaksa menganggur karena perusahaan tempat Ia bekerja harus gulung tikar akibat pandemi.  Jumlah perusahaan yang tutup di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tercatat perusahaan yang sampai tutup ada sembilan dan 3.015 orang di antaranya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Budi Prajogo.

Baca Juga: Menteri BUMN Ditawari ‘MIRAS’, Mengejutkan! Erick Thohir Justru Beri Apresiasi

Menurut Politisi PKS ini,  program RUTLH sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni  perlu ada yang harus dibenahi. 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x