Kabupaten dan Kota di Banten Masuk PPKM Level 3, Bagaimana Kegiatan Pembelajaran?

- 5 Oktober 2021, 19:20 WIB
Seluruh kabupaten dan kota di Banten masuk PPKM Level 3  berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, yang di anatranya memuat ketentuan kegiatan pembelajaran.
Seluruh kabupaten dan kota di Banten masuk PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, yang di anatranya memuat ketentuan kegiatan pembelajaran. /Tangkapan layar kemendagri.go.id

KABAR BANTEN - Seluruh Kabupaten dan Kota di Banten masuk PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Dari Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tersebut, Kabupaten dan Kota di Banten masuk PPKM Level 3 adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak yang sebelumnya Level 2 atau naik level.

Begitupun dnegan lima Kabupaten dan Kota di Banten lainnya yang berdasarkan nmendagri Nomor 47 Tahun 2021,  masuk PPKM Level 3 yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, Begini Syarat Perjalanan Terbaru Menuju Pulau Jawa dan Bali

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah di laman kemendagri.go.id, berikut indikator dan ketentuan kegiatan pembelajaran Kabupaten dan Kota di Banten masuk PPKM Level 3.

Daftar Kabupaten dan Kota di Banten masuk PPKM Level 3:

Kota Tangerang

Kota Ciilegon

Kabupaten Tangerang

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x