Kabupaten dan Kota di Banten Masuk PPKM Level 3, Bagaimana Kegiatan Pembelajaran?

- 5 Oktober 2021, 19:20 WIB
Seluruh kabupaten dan kota di Banten masuk PPKM Level 3  berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, yang di anatranya memuat ketentuan kegiatan pembelajaran.
Seluruh kabupaten dan kota di Banten masuk PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, yang di anatranya memuat ketentuan kegiatan pembelajaran. /Tangkapan layar kemendagri.go.id

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang                                      

Dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Selain itu, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 , dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50 persendan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40 persen.
  • Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
  • Untuk Kabupaten/Kota yang mendapatkan pengecualian pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, namun capaian vaksinasinya belum mencapai target pada huruf a dan huruf b, level wilayahnya naik menjadi level 3.

Dengan masuk PPKM level 3, bagaimana Kabupaten dan Kota di Banten menerapkan kegiatan pembelajaran?.

Dalam peraturan Inmendagri ini, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Keputusan bersama tiga menteri itu tertuang dalam keputusan Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 - 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x