KABAR BANTEN - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali, syarat perjalanan menuju Jawa dan Bali pun masih diterapkan.
PPKM Jawa Bali tersebut berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan selama masa PPKM tersebut pelaku perjalanan menuju Jawa dan Bali wajib memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan.
Syarat perjalanan menuju dan keluar Pulau Jawa dan Bali selama PPKM Jawa Bali tersebut diterapkan berlaku juga di Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.
Baca Juga: PPKM Level 2, Polsek Kramatwatu Tetap Rutin Patroli Prokes
Dalam intruksi menteri dalam negeri atau Inmendagri nomor 43 tahun 2021 disebutkan bahwa selama PPKM Jawa Bali, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi harus memenuhi syarat perjalanan.
Selain itu, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) juga harus memenuhi syarat perjalanan.
Syarat perjalanan terbaru menuju Jawa dan Bali selama PPKM tersebut diterapkan di antaranya wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kemudian, wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Swab Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.