Hindari Kecelakaan Akibat Gagal Nyalip, Mendahului dari Kanan Perhatikan Ini, Bolehkah Menyalip dari Kiri?

- 6 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi rambu larangan menyalip kendaraan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas akibat gagal nyalip yang sering terjadi dan makan korban.
Ilustrasi rambu larangan menyalip kendaraan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas akibat gagal nyalip yang sering terjadi dan makan korban. /Pixabay

KABAR BANTEN- Peristiwa kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk pengangkut pasir di ruas Jalan Raya Serang-Cilegon akibat gagal nyalip, mendapat perhatian sekaligus keprihatinan dari masyarakat luas.

Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, korban pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan ibunya, gagal nyalip kendaraan di depannya.

Pengendara sepeda motor yang gagal nyalip tersebut kemudian terjatuh, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat satu orang korban meninggal terlindas truk pengangkut pasir.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Warga Kramatwatu Kabupaten Serang Tewas Terlindas Truk di Jalan Raya Serang-Cilegon

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang akibat gagal nyalip, sudah sering terjadi. Belajar dari berbagai kejadian yang bisa berakibat fatal, pelajari aturan mendahului atau menyalip kendaraan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, berikut cara mendahului kendaraan berdasarkan peraturan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut cara hindari kecelakaan akibat gagal nyalip:

- Dalam ayat 1 pasal 109 Undang-Undang tahun 2009 nomor 22, dijelaskan bahwa menyalip kendaraan lain yang ada di depannya, harus menggunakan lajur di sisi kanan.

- Namun sebelum menyalip kendaraan, pastikan dulu jarak pandang yang bebas.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah