Kapolres Pandeglang menjelaskan, tindakan atau perbuatan melakukan praktik uang dalam Pilkades bisa dikenakan Pasal 149 KUHP.
"Dalam Pasal tersebut berbunyi memberi janji atau suap kepada pemilih untuk menggunkan hak suara dengan tujuan tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara," ujarnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengajak lapisan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi desa secara aman dan damai.
"Tingkatkan partisipasi pemilih Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang agar pemimpin yang terpilih memiliki tingkat legitimasi yang bagus di masyarakat," ujar Endang Sumantri.***