1549852

Potensi Wakaf Uang Sangat Besar, BWI Banten Sasar Kalangan Menengah dan Milenial

- 13 Oktober 2021, 06:27 WIB
Pengurus BWI Banten bersama peserta dalam acara literasi wakaf uang Selasa 12 Oktober 2021.
Pengurus BWI Banten bersama peserta dalam acara literasi wakaf uang Selasa 12 Oktober 2021. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten atau BWI Banten mendorong umat Islam menyisihkan hartanya dalam bentuk wakaf uang.

Diketahui, wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif, mengingat masih belum optimalnya pemanfaatan harta wakaf yang potensinya, menurut data BWI, mencapai Rp180 triliun per tahunnya.

Pemanfaatan harta wakaf masih sebatas untuk masjid, sekolah, dan makam. Dengan perluasan ke wakaf uang, diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial.

Baca Juga: Kemenag dan BWI Sebut Literasi Wakaf di Indonesia Rendah, Ma'ruf Amin Ingin Diigitalisasi, Begini Caranya

Kepala BWI Banten Prof Dr B Syafuri, mengatakan potensi wakaf uang di Provinsi Banten sangat besar.

“Banten memiliki jumlah penduduk sekitar 13 juta orang, Oleh karena itu jelas potensinya sangat besar.Tinggal bagaimana diberikan literasi mengenai manfaat dan cara teknis berwakaf uang dengan mudah,” kata Prof Syafuri pada acara sosialiasai literasi wakaf uang dengan tema “Meningkatkan Pemahaman Dalam Pengelolaan Aset Wakaf” yang digekar BWI Banten di Kanwil Kemenag Banten, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Bank CIMB Niaga Syariah Wakaf Tempat Tidur Pasien ke RS Mata Achmad Wardi

Hadir sebagai narasumber Wakil Sekretaris BWI Pusat Dr Emmya Hamdiyah, Sekretaris BWI Banten Dr H Machdum Bachtiar, Kasi Wakaf Kemenag Banten Asep Sunandar.

Sosialisasi diikuti peserta dari ketua dan pengurus BWI kabupaten, pihak perbankan syariah dan lainnya.

Prof Syafuri berharap literais wakaf uang ini digencarakan hingga menyasar kaum milenial.

Baca Juga: Cegah Sengketa, BWI Banten Gencar Papanisasi Tanah Wakaf di Kabupaten dan Kota

"Dengan literasi wakaf uang yang gencar, diharapkan kesadaran makin meningkat. Sengaja kami mengundang narasumber dari BWI pusat agar kami mengetahui secara lebih luas dan teknis mengenai wakaf uang,” katanya.

Emmy dalam paparannya menjelaskan berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta wakaf terbagi menjadi tiga jenis.

Yakni pertama, benda tidak bergerak seperti tanah. Bangunan, rumah, tanaman dan benda tidak bergerak lainnya.

Baca Juga: Wakaf Produktif Menjadikan Rumah Sakit Khusus Mata Satu-satunya di Banten

Jenis wakaf kedua yakni benda bergerak selain uang yakni alat transportasi, mesin, logam dan batu mulia, hak intelektual, hak sewa, hak atas benda yang memiliki manfaat jangka panjang. Sedangkan jenis ketiga yakni benda bergerak uang yakni uang dan surat berharga.

Emmy mengatakan faktor yang mempengaruhi penerimaan wakaf uang yakni dalam hal komunikasi seperti meningkatkan literasi, membangun kesadaran hingga kemudahan pembayaran dan layanan.

Baca Juga: Apresiasi Terbentuknya Format Kota Serang, Ketua BWI Ajak Majelis Taklim Memasyarakatkan Gerakan Wakaf

Ia menjelaskan,dalam upaya meningkatkan penerimaan wakaf uang, BWI menerapkan strategi.

Pertama, menentukan program wakaf, kemudian oprimalisasi kampanye online, dan memperbanyak channel wakaf.

“Alhamdulillah Juli-September 2021, penghimpunan wakaf uang melalui LK BWI mengalami peningkatan,” kata Emmy.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah