Diduga Lokasi Pinjol Ilegal, Polisi Gerebek Rukan di Cipondoh Tangerang, 32 Orang Diamankan

- 14 Oktober 2021, 15:09 WIB
Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang.
Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (Pinjol) diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan aktivitas puluhan pekerja pinjol ilegal yang sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua.

"Yang kamu kerjakan apa?," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menanyakan akitivitas kepada salah satu pegawai.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Pinjol Lewat Link Prakerja

"Menagih pak," jawab pegawai tersebut.

Yusri pun melanjutkan pertanyaannya bahwa ada gambar syur yang dikirimkan pegawai kepada peminjam online. "Ini gambar-gambar ini gambar apa?" tanya Yusri. "Biar dia bayar pak," jawab pegawai.

Diketahui penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjaman online ilegal di Tanah Air.

Sementara dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang yang bekerja di kantor itu diamankan petugas.

"Ada 32 orang yang diamankan akan kita bawa," tegas Yusri.

Ke-32 orang yang diamankan itu akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Peran dan jabatannya akan disampaikan," katanya.

Yusri menyebut, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. Keberadaan pinjol, kata dia, meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Ditagih dan Terima Tawaran Pinjaman Online Melalui SMS atau WA, OJK Pastikan Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

"(Pinjol) dimasa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Adapun dalam penggerebekan tersebut, aktivitas puluhan pekerja pinjol ilegal ini sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua.

Diduga mereka melakukan penagihan kepada konsumennya. "Dan lokasi ini akan di police line. Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan," tandasnya.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan ada 13 aplikasi yang dijalankan dalam aktivitas pinjol tersebut. Dari 13 aplikasi tersebut, tiga di antaranya legal, sedangkan 10 di antaranya ilegal.

"10 ilegal. Maka, ini akan kami proses," jelasnya dalam jumpa pers setelah penggerebakan di depan rukan pinjol tersebut.

Yusri menyebut, berdasarkan informasi sementara pinjol di Cipondoh Kota Tangerang ini beroperasi sejak tahun 2018. Keberadaannya pinjol ini pun sangat meresahkan masyarakat.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 32 orang dari rukan pinjol di Cipondoh Kota Tangerang ini.

Baca Juga: Berantas Pinjaman Online Ilegal, OJK, BI, Polri dan 2 Kementerian Lakukan Pernyataan Bersama, Berikut Isinya

"Yang jelas kami akan perangi. Kami akan tindak tegas," katanya. Adapun saat masuk ke dalam rukan pinjol Cipondoh ini tertulis di lantai utama PT Indo Tekno Nusantara.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, PT Indo Tekno Nusantara tersebut sebagai perusahaan kolektor.

"Meluruskan saja ada tadi PT Indo Tekno itu perusahaan kolektornya. Jadi, PT ini menawarkan fintech-fintech di (lantai) atas itu untuk dia sebagai kolektor atau penagih," pungkasnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah