KABAR BANTEN - Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, 5 Kementerian dan Lembaga melakukan pernyataan bersama.
Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal tersebut dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).
Dilansir Kabar Banten dari laman Kominfo.go.id, berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi yang dilakukan 5 kementerian dan lembaga tersebut, berikut isi pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal:
Pencegahan
Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
Baca Juga: Penawaran Pinjaman Online Marak, OJK Imbau Masyarakat Hati-hati, Begini Modusnya
Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.