KABAR BANTEN – Penawaran pinjaman online ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, akhir-akhir ini marak terjadi.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus pinjaman online illegal.
OJK menyampaikan bahwa apabila ditagih melalui SMS atau WA padahal tidak pernah meminjam pinjaman online, dipastikan hal tersebut illegal.
Selain itu, OJK menyampaikan bahwa tawaran pinjaman online melalui SMS atau WA juga dipastikan ilegal.
Baca Juga: Penawaran Pinjaman Online Marak, OJK Imbau Masyarakat Hati-hati, Begini Modusnya
Dilansir Kabar Banten dari akun Instagram @ojkindonesia, OJK mengimbau masyarakat berhati-hati dan melakukan hal berikut apabila ditagih padahal tidak meminjam pinjaman online dan menerima tawaran melalui SMS atau WA:
1. Cek legalitas pinjaman online yang menghubungi Anda
Legalitas pinjaman online tersebut bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.
2. Blokir dan abaikan kontak penagih