Polda Banten Didorong Proses Oknum Polisi Banting Mahasiswa Secara Etik dan Pidana

- 17 Oktober 2021, 09:40 WIB
Seorang oknum polisi saat mensmackdown mahasiswa Banten Raya ketika sedang unjuk rasa menyambut HUT Kabupaten Tangerang.
Seorang oknum polisi saat mensmackdown mahasiswa Banten Raya ketika sedang unjuk rasa menyambut HUT Kabupaten Tangerang. /Tangkapan Layar Video Beredar di WhatsApp Group/

Lantaran itu, atas statusnya sebagai 'warga negara istimewa' tersebut, alih-alih Polri memberikan penghormatan dan pengayoman, instansi vertikal ini malah menerapkan tindakan berlebihan dalam pengendalian Aksi Damai Mahasiswa Banten Raya.

"Jika memang tidak dianggap sebagai 'warga negara istimewa', sudah seharusnya Polri memperlakukan mahasiswa Banten Raya selayaknya warga negara yang menyandang segala hak yang dijamin oleh negara," tutur Riki Martim.

Terkait dengan tindakan kekerasan represif oleh oknum personil Polresta Tangerang teradap aksi damai mahasiswa Banten Raya, Riki Martim mengatakan jika LBH Paham Banten mengecam keras tindakan kekerasan atau represif yang dilakukan oknum polisi.

Tindakan mensmackdown mahasiswa hingga kejang-kejang merupakan brutal dan membahayakan keselamatan seorang warga negara yang menyampaikan pendapat secara damai.

"Tindakan tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran atas hak-hak dasar warga negara, yang mana negara beserta alat negara seharusnya melindungi warganya," ucapnya.

Menurut Riki Martim, tindakan oknum polisi tersebut tidak mencerminkan Polri yang mengayomi, humanis serta tagline Presisi Polri Kapolri.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Itu juga bertentangan dengan Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI dan Jaminan Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Menurut Riki Martim, Polri harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan personilnya dengan tetap memproses pelaku secara etik dan disiplin.

Baca Juga: Soroti Polisi Banting Pendemo, Kompolnas: Pentingnya Arahan Pimpinan

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah