Tawarkan Pil Koplo Lewat Medsos, Pemuda Asal Serang Dibekuk Polisi, Alasannya Sulit Dapat Kerja

- 17 Oktober 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka pengedar pil koplo.
Ilustrasi penangkapan tersangka pengedar pil koplo. /Pixabay.com/4711018/

KABAR BANTEN - Seorang pemuda asal Serang, YDB (26) diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Serang karena kedapatan mengedarkan pil hexymer dan tramadol atau yang familiar disebut pil koplo.

Dari pemuda asal Kabupaten Serang ini, polisi menyita ribuan butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol dari rumah kontrakannya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mengedarkan pil koplo dengan menawarkannya melalui media sosial (medsos).

Baca Juga: Polres Pandeglang Tangkap 2 Tersangka Narkoba, Barang Buktinya 17,4 Gram Ganja

Tersangka baru tiga bulan menggeluti bisnis haramnya. Alasannya karena sulit dapat kerja tetap.

Pengedar pil koplo ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 22.00.

Saat diamankan, YDB sedang asyik menonton televisi. 

Dari dalam rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 670 butir pil hexymer dan 579 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan sebanyak Rp255 ribu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis pil koplo merupakan tindak lanjut dari laporan dari masyarakat yang resah lantaran adanya perbedaan obat keras di lingkungannya.

"Dari laporan tersebut, tim opsnal satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu 17 Oktober 2021.

Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 1.240 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol yang disembunyikan di meja dekat televisi.

Polisi juga menemukan uang hasil penjualan obat keras tersebut.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka DYB mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Tersangka mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui media sosial," ucap Michael.

Baca Juga: Diduga Lokasi Pinjol Ilegal, Polisi Gerebek Rukan di Cipondoh Tangerang, 32 Orang Diamankan

Tersangka mengaku membeli pil koplo lansung dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat. 

Namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka.

"Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus peredaran pil koplo ini," kata Kasat.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah