Dari 32 Perkara yang Sudah Inkrah, Kejari Lebak Musnahkan Narkoba dan Minuman Keras

- 17 Oktober 2021, 14:35 WIB
Sejumlah barang bukti narkoba dan minuman keras dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu 16 Oktober 2021.
Sejumlah barang bukti narkoba dan minuman keras dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu 16 Oktober 2021. /Endang Mulyana

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri Lebak memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras atau miras di Kantor Kejari Lebak, Sabtu 16 Oktober 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari 32 perkara yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama tahun 2020-2021.

Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, Sabu seberat 12,88 gram, Tramadol sebanyak 7.130 butir, Heximer sebanyak 24.988 butir dan Ganja seberat 5,7 gram.

Baca Juga: Arti Tri Satya Pramuka, Isi, Perbedaan Hingga Kewajiban Anggota Pramuka

Selain itu, Kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 560 botol berisi miras, dua telepon genggam, satu pucuk senjata api , dua timbangan digital, 1 mesin blower , madu palsu 101 dirigen dan rokok ilegal sebanyak 8.000 batang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan ini disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemusnahan barang bukti ini sebagai tanda bahwa aparat penegak hukum benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu seberat 12,88 gram, Tramadol sebanyak 7.130 butir, Heximer 24.988 butir. Ganja 5,7 gram, Miras 560 botol, Ponsel 2 buah, 1 pucuk senjata api, 2 timbangan digital, 1 mesin blower , madu palsu 101 dirigen dan rokok ilegal sebanyak 8.000 batang," kata Kajari Lebak Sulvia.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Serang Capai 78,37 Persen

Sementara itu, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengapresiasi kinerja Kejari Lebak yang memberantas kejahatan, terutama peredaran narkoba dan Miras di Kabupaten Lebak. Selaku pemerintah daerah, Ade akan selalu memberikan dukungan penuh kepada kinerja aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x