Dari 32 Perkara yang Sudah Inkrah, Kejari Lebak Musnahkan Narkoba dan Minuman Keras

- 17 Oktober 2021, 14:35 WIB
Sejumlah barang bukti narkoba dan minuman keras dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu 16 Oktober 2021.
Sejumlah barang bukti narkoba dan minuman keras dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu 16 Oktober 2021. /Endang Mulyana

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengaku prihatin dengan kabar yang menyebutkan adanya warga Lebak tertangkap akibat menkonsumsi dan mengedarkan narkoba. Untuk itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menyatakan perang melawan Narkoba.

"Mari kita membangun sinergitas, bersihkan Lebak dari narkoba dan aksi kriminal lainnya,” kata Ade Sumardi.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah Atensi Politik Uang

Sementara pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, Ketua Badan Narkotik Kabupaten Ade Sumardi.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah