Sebagian Pedagang Ikan Hias Masih Berjualan di Tamansari Kota Serang

- 17 Oktober 2021, 16:21 WIB
Sejumlah pedagang ikan masih membuka lapaknya di pasar Ikan Taman Sari, Kota Serang, Ahad (17/10/2021).
Sejumlah pedagang ikan masih membuka lapaknya di pasar Ikan Taman Sari, Kota Serang, Ahad (17/10/2021). /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Sejumlah pedagang ikan hias di Tamansari Kota Serang hingga saat ini masih bertahan berjualan di area Tamansari.

Meski sebagian dari mereka telah berpindah ke sebrang jalan, yang merupakan binaan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Berdasarkan pantauan kabarbanten_pikiranrakyat.com sejumlah lapak pedagang ikan hias tertutup rapat, bahkan barang-barangnya pun sudah tidak ada.

Baca Juga: Hari Terakhir, Pedagang di Tamansari Masih Jualan Hari Ini

Namun para pedagang enggan untuk diwawancara dan memberikan keterangan terkait alasan mereka untuk tetap berjualan di Tamansari.

"Enggak tau, tapi intinya kalau dipindah ke pasar kepandean kami enggak mau. Soalnya di sana sepi, terus juga kan belum ada tempat, jadi kami harus bangun lagi dari awal," kata seorang pedagang ikan hias yang enggan disebutkan namanya, Ahad 17 Oktober 2021.

Menurut dia, pedagang ikan hias merupakan ikon yang sudah melekat di Tamansari, sehingga pemerintah tidak bisa memindahkan tanpa begitu saja.

"Tamansari itu dikenal karena banyak tukang ikannya. Bukan cuma orang Serang loh yang tau, tapi orang di luar daerah juga tau. Ikan hias itu ikon tamansari," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya sudah meminta para pedagang untuk pindah dari Tamansari ke Pasar Lama dan eks Pasar Kepandean.

"Sudah disuruh pindah. Sekarang tinggal LH (Dinas Lingkungan Hidup) saja membuat pagar keliling (Tamansari) biar cepat beres," tuturnya.

Sementara untuk pedagang di pinggir saluran irigasi, dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak memiliki kewenangan, karena para pedagang tersebut binaan PJKA.

"Iya, kalau yang di sana (irigasi) itu bukan kewenangan kami, tapi KAI (PJKA). Kemudian, untuk penertiban itu tupoksinya di satpol pp," ucapnya.

Baca Juga: Belum Ada Kepastian Tempat Relokasi, Lapak Ikan Hias di Tamansari Kota Serang Belum Dibongkar

Dia menyebutkan, secara keseluruhan total pedagang yang harus pindah dari Tamansari sekitar 230 pedagang.

Dengan bermacam-macam pedagang, mulai dari pedagang kue dan sayur yang berjualan di depan Tamansari hingga pedagang ikan hias.

"Di dalam Tamansari juga kan ada yang biasanya berjualan di tempat tertutup termasuk ikan hias. Sekarang ini yang ke pasar lama sekitar 80 (pedagang) dan sisanya ke kepandean," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah