KABAR BANTEN - Pedagang ikan hias di Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang belum membongkar lapak jualannya, karena belum mendapatkan kepastian terkait tempat relokasi dan masih melakukan negosiasi.
Padahal hari ini merupakan hari terakhir pengosongan kawasan Tamansari Kota Serang untuk memulai pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).
Seorang pedagang ikan hias yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para pedagang ikan hias telah berkirim surat mengenai permohonan untuk tetap berjualan di Tamansari.
"Belum, memang kan hari ini terakhir (pembongkaran). Tapi kami ingin negosiasi dulu, apakah sudah ada tempat untuk relokasi kami. Nanti kami akan bongkar sendiri," katanya, Rabu 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkot Serang Tunggu Rekomendasi KASN
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pembongkaran atau penertiban terhadap lapak pedagang ikan hias di Tamansari.
"Karena mereka sedang bernegosiasi dengan pihak dinas lingkungan hidup dan dinas perdagangan terkait tempat relokasinya," ucapnya.
Satpol PP Kota Serang, dia menjelaskan, tidak bisa melakukan pembongkaran karena tidak didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) dalam melakukan penertiban.
"Kalau didampingi, kami pasti akan melakukan sidang langsung di lapangan. Karena kan satpol pp hanya sebagai eksekutor saja, kewenangannya ada di dinas lingkungan hidup dan perindag," ujarnya.