Mulai Oktober 2021, Parkir di Kantor Bersama Pemkot Serang Dikenakan Tarif

- 18 Oktober 2021, 17:42 WIB
Lahan parkir di kantor bersama Disdukcapil Kota Serang, Disnakertrans, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Inspektorat Kota Serang yang dikenai tarif mulai Oktober 2021.
Lahan parkir di kantor bersama Disdukcapil Kota Serang, Disnakertrans, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Inspektorat Kota Serang yang dikenai tarif mulai Oktober 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang akan mengenakan tarif parkir di halaman kantor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Serang mulai Oktober 2021 ini.

Keputusan pengenaan tarif parkir tersebut telah disepakati pada awal Oktober lalu, oleh antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Perhubungan pada Dishub Kota Serang, Umar Hamdan mengatakan, per 1 Oktober 2021 parkir di halaman kantor bersama atau Disdukcapil Kota Serang dikenakan tarif.

"Memang pengelolaannya itu dilakukan oleh perorangan. Namun sudah ditunjuk oleh dinas perhubungan," katanya, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Hari Baik, Guna, Cara Menghitung Hingga Maknanya Menurut Primbon Jawa

Dinas Perhubungan Kota Serang, kata dia, sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk koordinator parkir di Disdukcapil Kota Serang dan sekitarnya atas nama Danu.

Meski dikelola oleh perorangan, setidaknya dapat menghasilkan tambahan pendapatan pada Dishub.

"Sehingga, per 1 Oktober 2021 parkir di Disdukcapil Kota Serang dan sekitarnya akan dikelola oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Untuk besaran tarif parkir, dia Umar Menyebutkan, sebesar Rp1.000 per kendaraan untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x